Ringkas, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan operasional Inspektorat.
Admin/Inspektorat mencatat LHP serta temuan yang menjadi dasar tindak lanjut.
Setiap temuan memiliki rekomendasi dengan status yang bisa dipantau secara berkala.
Rincian rekomendasi dipecah per OPD agar tanggung jawab tindak lanjut jelas.
PIC OPD menyusun usulan tindak lanjut dan (opsional) detail penyetoran/pemulihan.
OPD mengunggah bukti tindak lanjut. Bukti tersimpan privat dan terikat pada RTL terkait.
Inspektorat memverifikasi usulan dan bukti. Status rekomendasi dan monitoring ikut terbarui.
Matriks rekap per tahun serta ruang kerja dokumen TLHP membantu proses pelaporan dan pengambilan keputusan.
Setiap pengguna hanya melihat data sesuai kewenangan dan OPD/Satker-nya.
Mengelola usulan tindak lanjut, RTL, dan upload bukti untuk tanggung jawab OPD-nya.
Mengelola LHP, temuan, rekomendasi, distribusi pecahan, serta monitoring tindak lanjut.
Mengelola master data, pengguna, dan memastikan operasional sistem berjalan aman.
Melihat rekapitulasi, melakukan kontrol substantif, serta pengambilan keputusan yang diperlukan.
Melihat ringkasan dan matriks untuk memantau progres tindak lanjut secara menyeluruh.
Akses disesuaikan kebutuhan, sesuai pengaturan peran dan kebijakan Inspektorat.
Fitur inti untuk TLHP yang cepat, tertib, dan terdokumentasi.
Filter, rekap per LHP, aksi cepat distribusi pecahan, dan akses langsung ke usulan TL OPD.
Upload bukti oleh OPD, verifikasi oleh Inspektorat, serta pengelolaan file privat yang aman.
Memantau progres usulan TL, status rekomendasi, dan ringkasan pekerjaan yang membutuhkan perhatian.
Rekap tahunan, ekspor data, serta ruang kerja dokumen TLHP untuk kebutuhan pelaporan.